Setelah insiden itu, Ahmad Dhani pun akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, seperti dilansir Tribunnews.com, menyatakan bahwa insiden itu terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat hendak berbicara pada wartawan.
Baca Juga : Tanggapi Kasus Penganiayaan Audrey, Ini Jawaban Presiden Jokowi
"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan. Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu. Saya akan lawan cara-cara begitu," ungkapnya seperti dilansir Tribunnews.com.
Seperti diketahui, sidang yang beragendakan tuntutan tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap dalam berkas tuntutan.
Sidang tuntutan ini berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani.
Dilansir Grid.ID,pencemaran nama baik ini berawal dari vlog Ahmad Dhani saat di Surabaya.
Saatitu ia tak bisa menghadiri acara politik lantaran dihadang massa pengunjuk rasa.
Dari situlah Ahmad Dhani kemudian membuat vlog dan menyebut kata 'idiot'.
Akibatnya, sejumlah orang melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur.