WIKEN.ID - Sudah hampir 2 bulan lebih Artis Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi daring (online) resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Vanessa Angel resmi ditahan terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019.
Surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa Angel itu resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini.
Vanessa Angel kepergok transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta untuk sekali kencan ini resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara.
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.
Setelah kurang lebih 2 bulan, bagaimana kondisi Vanessa Angel?
Terjerat kasus prostitusi online yang menimpa Vanessa Angel membuat dirinya semakin terpuruk, namun dirinya mengaku sekarang lebih berserah diri pada Tuhan.
Menurut Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel sekaligus orang yang sering bertemu dan dekat, kini Vanessa lebih rajin melakukan shalat 5 waktu bahkan melakukan shalat sunnah seperti dhuha dan sholat malam tahajud di ruang tahan yang serba gelap.
Pengacaranya juga memberikan keterangan terkait Vanessa Angel yang kedapatan tengah melakukan panggilan video call dengan mantan kekasihnya, Bibi Ardiansyah.