WIKEN.ID - Kebutuhan fasilitas dan aksesibilitas yang ada di bangunan umum untuk penyandangdisabilitas dijamin oleh UU RI No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Demikian juga fasilitas publik seperti stasiun MRT Jakarta yang baru saja beroperasi harus dilengkapi fasilitas untuk disabilitas.
MRT Jakarta pun dilengkapi fasilitas dan merujuk beberapa aturan yang ada sepertiPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006 danPeraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Baca Juga : Peluang Emas! Airbnb Tawarkan Kesempatan Habiskan Semalam di Pyramide du Louvre Gratis!
Ada beberapa fasilitas MRT untuk disabilitas.
Pertama, toilet dan WC yang dirancang untuk pengguna kursi yang memudahkan pengguna kursi roda dan berada di area peron.
Kedua, fasilitas mesin penjual tiket MRT yang ketinggian lubang mesinnya disesuaikan dengan ketinggian kursi roda.
Ketiga, lift di setiap stasiun memudahkan untuk masuk dan keluar stasiun.
Baca Juga : Takut Kehabisan, Warga Rela Antre Berjam-jam Konser Westlife
Hal ini mengingat ada stasiun yang berada di bawah tanah dan berada di atas jalan.
Dengan fasilitas lift yang dilengkapi huruf braile akan membuat akses stasiun menjadi mudah.