WIKEN.ID -Nama Syekh Puji dari Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah, menggemparkan Indonesia pada 2008 lalu.
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga Rp 1,3 miliar rupiah.
Syekh Puji kerap memamerkan kekayaannya kepada media.
Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang tersebar di dunia maya.
Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Syekh Puji juga merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.
Nama Syekh Puji menikah seorang gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Lutfiana sendiri dinikahi Syekh Puji sebagai istri keduanya alias dipoligami pada tahun 2008 silam.
Kini kembali nikahi anak usia 7 tahun?
Mengutip Grid.ID dan Bangka Pos, Kamis (14/3) akibat usahanya menikahi anak dibawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu namun ia tetap menjalani proses hukum.
Ia lantas di penjara dan baru pada tahun 2012 Syekh Puji mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar akan keduanya hilang bak ditelan bumi.
Pemilik nama asli Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji ini dikabarkan kembali menikah dengan anak berusia 7 tahun.
Syekh Puji membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak di bawah umur yang berusia 7 tahun.
Mengutip dari Kompas.com, Syekh Puji pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji. "Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.(*)