Mengutip Grid.ID dan Bangka Pos, Kamis (14/3) akibat usahanya menikahi anak dibawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu namun ia tetap menjalani proses hukum.
Ia lantas di penjara dan baru pada tahun 2012 Syekh Puji mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar akan keduanya hilang bak ditelan bumi.
Pemilik nama asli Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji ini dikabarkan kembali menikah dengan anak berusia 7 tahun.
Syekh Puji membantah tuduhan dirinya telah menikahi siri anak di bawah umur yang berusia 7 tahun.
Mengutip dari Kompas.com, Syekh Puji pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).