Sebulan di Rawat di Rumah Sakit, Tersangka Perampokan Toko Emas Senilai Rp 1,5 Miliar Meninggal Dunia, Diduga Positif Covid-19

Jumat, 03 April 2020 | 13:00
Tribunnews.com/ Lusius Genik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

WIKEN.ID - Tersangka yang melakukan perampokan di Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) siang.

Willy Susetia (67), lansiadinyatakan positif terjangkit virus Corona oleh pihak rumah sakit.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (2/4/2020).

Jenazah dimakamkan sesuai prosedur atau SOP penanganan wabah virus corona.

Baca Juga: Murid-muridnya Sedang Diliburkan Cegah Penyebaran Covid-19, Para Oknum Guru Malah Gelar Arisan, Kapolsek: Otaknya Dimana?

"Tadi siang (Kamis,red) tersangka meninggal dunia.

Setelah dicek dokter yang bersangkutan memang ada poisitif Covid-19.

Sekarang jenazah lagi ditangani oleh RS Kramat Jati untuk dilakukan upaya sesuai SOP yang ada," kata Yusri Yunus.

Namun demikian, Yusri memastikan, pelaku tidak sempat dilakukan penahanan di dalam sel.

Baca Juga: Namanya Tak Termasuk dalam 30.000 Napi yang Mendapat Pembebasan Karena Virus Corona, Saipul Jamil Gagal Menghirup Udara Bebas

Sebab sejak diciduk polisi sebulan lalu, pelaku memang telah mengalami sakit yang sebelumnya diketahui penyakit gula.

"Tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula.

Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan disana di RS Kramat Jati," ungkap dia.

Yusri menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti darimana pelaku bisa tertular virus corona.

Baca Juga: Makan Uang Rakyat, Koruptor Ini Letakkan Harta Curiannya di Rumah, Polisi Dapati 13 Ton Emas Batangan!

Menurut Yusri, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Sudah kurang lebih 1 bulan.

Saat itu memang yang bersangkutan tidak terindentifikasi positif covid 19.

Nanti setelah didalami itu baru berjalan dan dicek oleh dokter ternyata Covid 19 sehingga dimasukan ke ruangan khusus," katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Langgar Maklumat Kapolri, Suami Selebgram Rica Andriani Dinilai Langgar Surat Telegram

"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka yang diamankan bernama Willy Susetia (67) yang tinggalnya tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

Baca Juga: Meskipun Anak-Anak Tidak Rentan terhadap Covid-19, Tetap Berpotensi Menularkan Virus Corona ke Orang Lain, Ini Kata Ahlinya

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Baca Juga: Hendak Membantu Acara Pernikahan, Gadis Cantik 16 Tahun Dicekik Hingga Tewas Lalu Diperkosa di Hutan, Pelakukan Ternyata Tetangga Sendiri, Ini Faktanya

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diduga Terinfeksi Virus Corona, Pelaku Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Dunia,"

Baca Juga: Jadi Penyebab Cacat Lahir Hingga Kanker , Ini Dia Risiko dari Tindakan Tukang Bakso yang Sengaja Masak Mi Instan dengan Bungkus

Editor : Alfa

Sumber : tribunnews