Meski Belum 18 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey Tetap Bisa Dipenjara

Kamis, 11 April 2019 | 18:30
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Hotman Paris dan beberapa tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan Audrey.

WIKEN.ID - Pemeriksaan kasus penganiayaan Audrey, siswi SMP, terus berlangsung.

Polisi pun telah menetapkan pelaku yang terdiri dari tiga siswi SMA, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Atas kasus ini, pihak keluarga pun enggan untuk berdamai.

"Setelah ini proses hukum tetap berjalan. Tetap akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi yaitu sidang pengadilan. Tidak ada kata damai," ujar Fety Rahma Wardani, kuasa hukum korban.

Baca Juga : Hotman Ungkap Alasan Penyidik Wajib Lanjutkan Kasus Penganiayaan Audrey Meski Ada Perdamaian

Ia kembali menegaskan, "Mediasi pertama kita gagal. Kita tidak mau mediasi"Dikutip dari MSN, pada hari Jumat, 5 April 2019, telah dilakukan mediasi di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarga masing-masing.

"Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai," ungkap Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, dalam siaran persnya.

Sekalipun keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai, demi hukum penyidik wajib melanjutkan kasusnya.

Baca Juga : Benarkah Audrey Dianiaya Hingga Organ Vitalnya Terluka? Inilah Fakta dari Pelaku dan Polisi

"Untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan, kalau ada perdamaian maka tidak menghentikan penyidikan. Perdamaian yang menghentikan perdamaian misalnya tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian tidak lebih dari upah minimum," jelas Hotman Paris melalui tayangan video Youtube di channel Hotman Paris Official.

Hotman Paris juga menjelaskan jika benar Audrey mengalami luka-luka, seharusnya pelaku sudah ditahan.

"Jika alasan di bawah umur maka tidak tepat karena sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang peradilan anak. Anak dengan umur 12 sampai sebelum 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili," jelas Hotman Paris.

Baca Juga : Pengakuan Terduga Pelaku Penganiaya Audrey : Memukul Tetapi Tidak Mengeroyok

"Jadi bisa diadili dan dihukum. Itulah aspek hukum terhadap kasus Audrey. Tidak alasan lagi untuk tidak segera menyidik dan mulai tetapkan tersangka lau segera dilakukan penahanan karena ini sudah melukai hati masyarakat," ujar Hotman Paris yang siap membantu keluarga korban.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Pontinakan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca Juga : Kasus Audrey Pontianak, Hotman Paris : Tidak Ada Alasan Tidak Menahan Pelaku

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. (*)

Baca Juga : Viral Video Syahrini dengan Perut Membesar, Warganet: Sudah Hamil?

Tag

Editor : Alfa