"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan (Lesti mencabut laporan)," ujarnya.
Surya menyebut, Rizky Billar tidak akan bebas begitu saja meskipun Lesti sudah mencabut laporan dan kliennya akan menghormati proses hukum yang berlaku meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau proses di kepolisian ada mekanismenya. Kita hormati saja. Prosedurnya ada, enggak mungkin tanda tangan langsung keluar, kita saling menghormati saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Lesti Kejora resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
Adapun kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)