WIKEN.ID-Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali membuat heboh usai membuat konten prank KDRT di kanal youtubenya.
Keduanya menjadi bulan-bulanan netizen yang dianggap tidak bersimpati atas musibah yang dialami oleh Lesti Kejora.
Konten prank KDRT ini diunggah dalam kanal youtube Baim Paula yang diunggah pada Sabtu (1/10/2022).
Namun belum ada satu hari, video tersebut sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB.
Diketahui, video prank KDRT yang diunggah Baim berjudul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM, nonton video ini sebelum di take down'.
Dalam video itu, Paula Verhoeven membawa kamera tersembunyi sembari berbicara dengan seorang petugas di kantor polisi.
Paula menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan KDRT dari Baim Wong dan hendak membuat laporan.
Sementara Baim berada di dalam mobil sambil memantau aksi prank istrinya sembari sesekali tertawa.
Video itu membuat rekan artisnya naik pitam, seperti Celine Evangelista, Deddy Corbuzier, Anji, Uus dan lainnya.
"Kenapa sih? ini namanya temen ya? Masa musibah dijadiin bahan beginian," tulis @celine_evangelista.
"Kegimikan dalam rumah tangga," komentar @uusbiasaaja
"Coki narkoba aja ga akan bisa mikir konten se kreatif ini," tulis @tretanmuslim.
Sementara mengutip Kompas.com, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga rupanya turut menanggapi konten prank KDRT Baim Wong ini.
Ia menilai perbuatan Baim Wong dan Paula tergolong tindakan laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.
"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas."
"Bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva.
Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.
Baca Juga: Nyaris 1 Dekade Jadi Duda, Nassar Pernah Berhubungan Ranjang dengan Nenek 78 Tahun: Aku Sih Oke..
"Jadi bahwa motifnya untuk lelucon bukan menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," ujar Eva.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga ikut angkat bicara terkait prank KDRT Baim Wong dan Paula itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (10/3/2022).
Edwin mengatakan, tak sepantasnya peristiwa yang kekerasan yang sangat melukai korban itu dijadikan bahan lelucon oleh seorang figur publik.
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya. KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," imbuh dia.
Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.
"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," pungkas Edwin.(*)