WIKENID - Penyanyi dangdut Dewi Perssik tidak akan menuntut harta gana-gini atau pun nafkah dari mantan suaminya, Angga Wijaya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus perceraian, Dewi Perssik berhak mendapatkan nafkah Iddah dan Mut'ah. Namun, sang pedangdut tidak meminta itu.
"Tidak ada (minta harta gana-gini), (nafkah) tidak ada, (nafkah iddah) juga tidak, pisah baik-baik," ujar Emi Wiranto, Senin (1/8/2022) dilansir dari Tribunnews.
Kini, Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah resmi mengakhiri rumah tangga mereka dan bukan lagi pasangan suami istri.
Namun, masih ada ikrar pembacaan talak cerai yang nantinya bakal disampaikan Angga Wijaya dalam agenda berikutnya.
"Sudah resmi bercerai. Tetapi masih ada agenda ikrarnya (pembacaan talak dari Angga Wijaya)," ucap Emi Wiranto.
Soal pemulangan barang, kata Emi, dia belum mengetahui lebih lanjut.
"Belum dibicarakan semoga enggak ada yang dicuranginlah kalau dicurangi urusannya lain lagi," ujar Emi Wiranto.
Kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, masih mencoba agar kliennya dan Angga Wijaya bisa menjalin silahturhami dengan baik meski keduanya telah resmi bercerai.
(*)