Follow Us

Meski Sudah Diperbolehkan Pulang Usai Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Harus Tetap Mematuhi Beberapa Syarat Ini!

Hafidh - Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:02
Nikita Mirzani
instagram.com

Nikita Mirzani

Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.

Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.

Baca Juga: Bikin Larimu Lebih Menyenangkan, Begini Tips Berlari yang Bisa Kamu Lakukan, Dijamin Langsung Ketagihan!

Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Baca Juga: Pelari Wajib Perhatikan Hal Berikut, Ketahuilah Beberapa Kesalahan dalam Berlari yang Masih Sering Dilakukan, Apa Saja?

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (*)

Editor : Wiken

Latest