Namun sayang, Haji Faisal tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan perkara tersebut hingga naik ke meja hijau.
Baca Juga: Kamu Sedang Memulai Olahraga Sepeda? Berikut Beberapa Tips Bersepeda yang Bisa Kamu Terapkan!
Sebab Haji Faisal menilai, ucapan dan sikap Tiara Marleen terlalu berlebihan.
"Ini sudah terlalu berlebihan. Bagaimana selanjutnya, kami serahkan ke hukum. Tapi yang jelas, lanjut sih," ucap kakek dari Gala Sky Andriansyah.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP. (*)