"Tetap harus mengikuti, yang paling saya senang, saya berusaha untuk ya sudah saya jujur, apapun yang terjadi saya ceritakan, ketika ditanya saya juga harus menjawab," tambahnya.
Diketahui Rizky Febian pernah menerima uang Doni Salmanan pada September 2021 lalu.
Rizky melelang minuman racikannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta.
Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)