Follow Us

Doni Salmanan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Pihak Kepolisian Bongkar Cara Sang Crazy Rich Bandung Raup Pundi-pundi Rupiah

Agnes - Kamis, 10 Maret 2022 | 15:06
Doni Salmanan
Tribunstyle

Doni Salmanan

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Ramadhan selanjutnya sampaikan kalau penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penahanan ini masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Pasal yang disangkakan pada Doni Salnanan ini termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal ini, Doni Salmanan pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca Juga: Padahal Baru 3 Hari Lepas Status Janda, Venna Melinda Bongkar Tabiat Ferry Irawan di Ranjang, Kenapa?

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest