Ketika ditanya soal wasiat, Gus Miftah pun mengatakan wasiat itu boleh dijalankan jika memang niatnya baik.
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat.
Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," tandas Gus Miftah.(*)