"Nanti kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini," ucap Wisnu.
Baca Juga: Alami Perubahan Setelah Menikah, Syahrini Ngaku Makin Dipuji Reino Barack: Kaya Orang Susah
Rencananya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan memeriksa Pitra Romadoni sebagai pihak pelapor pekan ini.
Kemudian, pihak polisi perlu memintai keterangan pelapor karena hanya memberikan bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video.
Laporan Pitra Romadoni telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. (*)