"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.
Alasan majelis menolak gugatan Doddy Sudrajat itu lantaran dokumen terkait perwalian sudah diproses lebih dulu di PA Jakarta Barat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat Sudrajat.
Kemudian, permohonan penetapan ahli waris juga ditolak oleh pengadilan.
Hal ini karena, Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili anak Vanessa Angel.
"Dalam perkara terkait penetapan ahli waris, yang mengajukan adalah ayah dari almarhum."
"Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya."
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat," tukas Jajat. (*)