"Ada banyak (pembuktian) sekitar 10 poin. Tapi kami tidak boleh memberi tahu karena rahasia pengadilan," ungkap Anto saat dijumpai di PA Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) lalu.
Namun yang pasti, tidak ada pembahasan mengenai harta gono-gini dalam gugatan cerai itu.
"Belum dibahas juga. Dalam gugatan enggak ada kok," ucap Anto.
Upaya damai yang dilakukan pengadilan gagal dan tak membuahkan hasil karena Olivia mangkir dari panggilan.
"Upaya damai itu melalui pengadilan. Bisa diputuskan dari mediasi tapi 2 kali bu Olivia absen terus. Jadi nanti sidang ketiga kalau tak hadir kami langsung pembuktian gugatan," tambahnya.
Sementara itu, Humas PA Jaksel, Drs. H Jarkasi, mengatakan gugatan tersebut berisikan adanya perselisihan antara keduanya.
Sempat dibantah oleh pihak yang bersangkutan, Jarkasi malah membenarkan jika memang ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Selain itu, perceraian tersebut juga didasari adanya tindak kekerasan dan faktor ekonomi.
"Gugatannya itu perselisihan terus menerus yang disebabkan ada orang ketiga. Tapi faktanya nanti tunggu di persidangan. Termasuk juga KDRT dan masalah ekonomi," pungkasnya dikutip dari YouTube Cumi-cumi.