Follow Us

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Justru Tak Dipenjara, Kok Bisa?

Hafidh - Kamis, 04 November 2021 | 10:02
Rachel Vennya
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

Kemudian mengutip dari Kompas.com, meski resmi menjadi tersangka, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka di bawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," papar Yusri Yunus.

Baca Juga: Masa Mudanya Sering Lakukan Hal Ekstrim, Melaney Ricardo Ngaku Pernah Clubbing Sampai Hampir Kehilangan Nyawa, Kok Bisa?

Yusri menambahkan, tersangka baru akan ditahan apabila memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," bebernya.

Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal pada Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Kini Sama-sama Terjerat Kasus Narkoba, Terbongkar Janji Sehidup Semati Ardi Bakrie kepada Ayah Nia Ramadhani 10 Tahun Silam, Apaan?

Editor : Wiken

Latest