Kemudian mengutip dari Kompas.com, meski resmi menjadi tersangka, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Hal itu dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, karena ancamannya cuma satu tahun," papar Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, tersangka baru akan ditahan apabila memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," bebernya.
Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal pada Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," pungkasnya. (*)