Follow Us

Heboh Soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Memakai Nomor Khusus Pejabat, Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Hafidh - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:08
Rachel Vennya dan mobil dengan plat RFS yang menjemputnya.
kolase tribunnews

Rachel Vennya dan mobil dengan plat RFS yang menjemputnya.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu."

"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Beberapa Jam Menikah Langsung Jadi Janda, Pengantin Wanita Ini Langsung Menangis Histeris Liat Suaminya Tewas Ditembak Saat Resepsi!

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.

Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Kini Dijuluki Penyanyi Dangdut Termahal, Saldo ATM Lesti Kejora Langsung Bikin Sang Asisten Syok, Nggak Ada Isinya?

"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka."

"Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP.

Editor : Wiken

Latest