Follow Us

Bak Nasi Sudah Jadi Bubur, Usai Nekat Kabur Saat Dikarantina di Wisma Atlet, Kini Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara!

Hafidh - Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:33
Rachel Vennya
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

Bersama kekasihnya, Salim Nauderer, Rachel Vennya berhasil kabur dari Wisma Atlet dengan bantuan oknum TNI.

Kabar tersebut tentu tak hanya mencuri perhatian publik, namun pihak berwajib pun mulai mengusut kasus yang terjadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Hal-hal Positif Akan Terjadi di Hubungan Percintaan Scorpio Hingga Kondisi Keuangan Sedang Tidak Baik

Bahkan, Rachel Vennya terancam pidana penjara yang tak main-main atas kasusnya tersebut.

Rachel Vennya terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya kabur saat karantina.

Hal tersebut dikarenakan Rachel Vennya seharusnya menjalankan karantina usai bepergian dari luar negeri.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Kembali Dipertemukan dalam Satu Panggung, Ariel NOAH Kepergok Godain Luna Maya, Intip yang Disampaikan Sang Vokalis, CLBK?

Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.

Sejauh ini, pihak berwajib telah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya.

Terutama soal keterlibatan oknum TNI, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), membenarkan adanya hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Bercerai Tapi Kiwil Masih Sering Menginap di Rumahnya, Rohimah Ngaku Kebingungan: Luka Saya Sudah Mengering, Dia Datang Basah Lagi!

Editor : Wiken

Latest