Bersama kekasihnya, Salim Nauderer, Rachel Vennya berhasil kabur dari Wisma Atlet dengan bantuan oknum TNI.
Kabar tersebut tentu tak hanya mencuri perhatian publik, namun pihak berwajib pun mulai mengusut kasus yang terjadi.
Bahkan, Rachel Vennya terancam pidana penjara yang tak main-main atas kasusnya tersebut.
Rachel Vennya terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya kabur saat karantina.
Hal tersebut dikarenakan Rachel Vennya seharusnya menjalankan karantina usai bepergian dari luar negeri.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.
Sejauh ini, pihak berwajib telah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya.
Terutama soal keterlibatan oknum TNI, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), membenarkan adanya hal tersebut.