Saat ini mereka telah dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) ntuk menjalani rehabilitasi.
Selama empat hari di tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik, guna menggali informasi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kronologi penangkapan diawali dengan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang meringkus Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Lebih lanjut polisi menangkap Nia di rumahnya dan menggeledah kediaman ibu tiga anak tersebut.
Ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu alias bong. Nia juga mengaku bawhwa dirinya mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Setelah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Nia mengabari Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Lantas Ardi menyerahkan diri pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.