"Kalau kita lihat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 10 bulan terakhir."
"Dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta jadi tidak hanya film ini yang dimiliki oleh NK," kata Kombes Pol Ady.
Dalam kasus ini, baik NK maupun MSA disangkakan dengan dua Undang Undang.
Di antaranya adalah Undang Undang tentang Pornografi dan Undang Undang tentang ITE.
Kedua tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada dua pelaku tersebut.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun."
"Mereka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan hal yang lain," ujarnya.
Sementara itu identitas tersangka yang lain, MSA merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.