Follow Us

Unggah Momen Saat Vaksin Covid-19, Selebgram Sekaligus Crazy Rich Ini Ngaku Kerja di Apotek, Padahal Pemilik Deretan Bisnis Ini

Agnes - Selasa, 09 Februari 2021 | 19:00
Pamer Sudah Dapat Vaksin Covid-19 Duluan, Crazy Rich Helena Lim Langsung Kena Damprat Netizen: Padahal Nakes Aja Belum Semua Divaksin!
Kolase: IG @lamiscorner

Pamer Sudah Dapat Vaksin Covid-19 Duluan, Crazy Rich Helena Lim Langsung Kena Damprat Netizen: Padahal Nakes Aja Belum Semua Divaksin!

"Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," kata Helena dalam video yang ia unggah di akun Instagram-nya, Senin (8/2/2021).

Unggahan Helena lantas viral dan dipertanyakan warganet.

Pasalnya, kekinian baru tenaga medis saja yang termasuk kalangan yang bisa menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac pada tahap pertama.

Menanggapi adanya unggahan viral ini, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengaku sudah menelusuri hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan 2021: Zodiak Cinta 9 Februari, Pasangan Libra Sedang Melalui Masa Sulit, Kondisi Hubungan Asmara Sagitarius Sangat Ideal

Yani mengaku bahwa pihaknya menemukan ada apotek bernama Apotik Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang nyatanya dimiliki Helena Lim.

Apabila merujuk Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, lanjut Yani, maka pemilik apotek seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

"Ada 13 item, salah satu apoteker. Ya, dia salah satunya," kata Yani kepada wartawan, Senin.

Baca Juga: Air Mata Celine Evangelista Langsung Bercucuran, saat Ceritakan Respon Sang Anak Ketahui Dirinya dan Stefan William Pisah Rumah: Mungkin Dia Ngerti!

Crazy rich PIK Helena Lim dapat suntikan vaksin Covid-19
YouTube

Crazy rich PIK Helena Lim dapat suntikan vaksin Covid-19

Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2014, dijelaskan tentang tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan dalam beleid tersebut yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest