"(Iya satu rumah) Kalau melihat dari alamat (penggugat) Rachel Vennya Ronald binti Heru Poernomo di Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan," kata Taslimah.
"Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama," sambungnya menambahkan.
Diketahui, sidang perdana perceraian selebgram Rachel Vennya dan suami, Niko Al Hakim, telah digelar pada Selasa (2/2/2021) pagi.
Sidang pertama keduanya beragendakan upaya perdamaian dan mediasai kepada Rachel dan Niko.
Namun kala itu Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir.
Berbeda dengan Rachel, sang suami, Niko Al Hakim justru hadir ke meja hijau.
Masih dengan agenda mediasi, sidang lanjutan perceraian ini akan digelar pada Selasa (9/2/2021), pekan depan.
Adapun secara sah, gugatan cerai Rachel Vennya dan Niko Al Hakim tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 381/PdtG/2021/PAJS.
Awal isu rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim retak bermula saat Rachel mengunggah kalimat 'Divorce' dalam Instagram Story-nya.