Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Senin (4/1/2021).
Dilansir dari Grid.ID, Yusri Yunus megatakan jika pihak Gisel memberikan surat melalui kuasa hukumnya ke pihak kepolisian.
Dalam surat tersebut, mantan istri aktor Gading Marten ini memastikan tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
"Kemudian saudari GA belum lama pengacaranya memberikan surat yang bersangkutan hari ini gak bisa hadir," ujar Yusri Yunus.
Penyanyi 30 tahun itu beralasan akan menjemput sang putri yang baru mendarat di Jakarta usai berlibur di Bali.
Kemudian, Gisel memberikan beberapa alasan lain yang tak disebutkan Yusri.
"Dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan," lanjutnya.
Rencananya, jadwal pemeriksaan Gisel sebagai tersangka akan kembali dilakukan pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
"Dia minta dan kita jadwalkan untuk bisa hari Jumat kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutup Yusri. (*)