Nah kalau sekarang handphonenya menyebar atau alat komunikasi tadi isinya pornografi dan menyebar, dia harus bertanggung jawab,” ungkapnya lagi.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi, menurut Asep Iwan Iryawan, sudah tepat.
“Ya, saya kira sudah tepat dan benar penyidik menetapkan sebagai tersangka supaya itu tidak diulang oleh siapapun karena ini dapat diakses dan distribusikan dan orang dapat melihat perbuatan ini,” ujarnya.
Terancam hukuman paling ringan 6 bulan penjara hingga paling berat 12 tahun penjara, Asep Iwan Iryawan juga mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Gisel.
“Ya nanti di pengadilan lah, mungkin mengakui terus terang kemudian menyesali perbuatannya biasanya itu yang meringankan,” tutupnya.(*)