Follow Us

Terancam 12 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana Sebut Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Gisel dalam Kasus Video Syur

Agnes - Rabu, 30 Desember 2020 | 08:00
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020)
Tribunnews.com/Arie Puji Waluyo

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020)

Nah kalau sekarang handphonenya menyebar atau alat komunikasi tadi isinya pornografi dan menyebar, dia harus bertanggung jawab,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Ngaku Sering Nginep di Rumah Gisel, Gading Marten Sebut Posisi Tidur di Ranjangnya yang Hingga Kini Tak Berubah: Memorinya Terlalu Banyak

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi, menurut Asep Iwan Iryawan, sudah tepat.

“Ya, saya kira sudah tepat dan benar penyidik menetapkan sebagai tersangka supaya itu tidak diulang oleh siapapun karena ini dapat diakses dan distribusikan dan orang dapat melihat perbuatan ini,” ujarnya.

Terancam hukuman paling ringan 6 bulan penjara hingga paling berat 12 tahun penjara, Asep Iwan Iryawan juga mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan hukuman Gisel.

“Ya nanti di pengadilan lah, mungkin mengakui terus terang kemudian menyesali perbuatannya biasanya itu yang meringankan,” tutupnya.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest