“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Apa yang disebut tersangka karena perbuatannya berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan tindak pidana. Jadi ketika penyidik kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti dia punya bukti permulaan,” ungkap Asep Iwan Iryawan.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Gisel.
Baca Juga: Gisel Ngaku Video Syur Dirinya dengan MYD Dilakukan saat Masih Jadi Istri Sah Gading Marten!
“Yang jelas satu, dia mempertontonkan pornografi dan atau kesusilaan.
Dan ini kan diunggah oleh pelaku lain, ada pelaku-pelaku lain yang distribusikan dan ditransmisikan untuk diakses. Sama kena undang-undangnya, tentang pornografi atau undang undang ITE.
Jadi misalnya si A melakukan perbuatan dan perbuatan itu diupload oleh kita-kita, sampai kepada yang lain, ya itu bisa kena,” jelasnya.
Terkait dengan pembuatan video untuk dokumentasi pribadi, Asep Iwan Iryawan juga mengemukakan pendapatnya.
“Pertanyaan pertama kenapa dia membuat gituan, kan dilarang. Kalau untuk dokumentasi pribadi dan terdapat di alat elektronik, disitu undang-undang ITE berlaku.
Ada dokumentasi elektronik, ada informasi elektronik, kalau dokumen itu untuk pribadi dan bisa didistribusikan dan ditransmisikan atau dapat diakses ya jadi pidana.
Makanya saya katakan, ngapain sih yang gitu gitu harus direkam.