Senada yang diungkapkan kepala KUA kecamatan Sungai Keruh, Sidik Nurdiansyah.
Artinya, ketiganya bisa jadi melakukan pernikahan bawah tangan.
"Kalaupun harus menikah dua kali, maka harus ada izin dari istri pertama," jelasnya.
Selain itu, Camat Lawang Wetan, Candra juga membernarkan prihal pernikahan tersebut.
"Kades sudah berkoordinasi dengan saya tentang pernikahan tersebut. Dan memang benar ada dua pengantin wanitanya," ungkapnya.
Sementara itu, Piran, paman seorang mempelai perempuan mengungkapkan bahwa akad kedua mempelai telah dilaksanakan sekitar bulan September dan Oktober pada dua tempat berbeda.
Pernikahan tersebut dilaksanakan ketiganya atas dasar saling mencintai tidak ada alasan lain.
"Mereka sudah saling mencintai, kita selaku paman hanya bisa merestui mereka. Masalah ke depannya nanti tinggal mereka yang menjalani, akad nikah mereka sudah dilaksanakan pada September dan Oktober lalu," ungkapnya. (*)