"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.
Sebelum menangkap kedua artis tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua orang mucikari yang berada di lobi hotel menunggu kedua kliennya selesai melakukan tindakan asusila.
"Setelah ditangkap, kemudian kami langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Sang Artis Hanya Saksi
Lebih lanjut, Sudjarwoko menyebutkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kedua mucikari, yakni AR dan CA.
"Sementara ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi," ujar Sudjarwoko.
Diberitakan sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.
Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.
Siapa Artis yang Tertangkap? Ini Faktanya