Selama beberapa waktu, pihak kepolisian meminta keterangan dari dua orang yang diamankan.
Polisi pun mengungkapkan bahwa dua orang yang diamankan tersebut adalah pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisel.
Sosok berinisial PP dan MN disebut sebagai pemilik akun media sosial yang menjadi penyebar konten dewasa.
Dalam keterangan kepolisian, akhirnya dapat mengungkap motif kedua pelaku penyebar video.
Hasil pemeriksaan awal, dua orang tersebut melakukan perbuatan yang bisa dijerat UU ITE itu hanya karena tergiur hadiah.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020) niat awal kedua pelaku adalah untuk meningkatkan atau menambah follower akun media sosial mereka.
Hal itu dilakukan untuk bisa mengikuti sebuah kuis yang memiliki syarat ketentuan jumlah follower media sosial.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).