WIKEN.ID -Apple resmi memperkenalkan empat model iPhone 12, Rabu (14/10/2020).
Tak butuh waktu lama, Apple Singapura langsung membuka jadwal pemesanan atau pre order.
Penggemar Apple Indonesia yang tak sabar ingin memiliki model iPhone terbaru bisa saja membelinya dari Singapura.
Sebab sampai saat ini, belum ada informasi kapan lini iPhone 12 terbaru akan dipasarkan di Indonesia.
Namun, sesuai aturan IMEI yang saat ini sudah berlaku, pembeli iPhone 12 atau perangkat genggam apa pun dari luar negeri harus membayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan terlebih dahulu.
Nah, jika membeli iPhone 12 dari Singapura, berapa pajak yang harus dibayarkan?
Sesuai aturan yang berlaku, nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan.
Misalkan saja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura.