Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS.
Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000. Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda,tergantung kapan membelinya.
Dikutip dari Kompas Tekno, mengacu pada nilai tukar mata uang di Google pada saat berita ini ditulis.
Setelah mendapat nilai kepabean, maka harus mencari nilai bea masuk, PPN, dan PPh. Bea masuk = (nilai kepabean x 10%)/ Rp 7.694.000 x 10% = Rp 769.400. PPN = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 10% = Rp 864.340 PPh = ((bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 7,5% = Rp 634.755 (jika memiliki NPWP) PPh = (bea masuk+nilai kepabean) x 10% / (Rp 7.694.000+Rp 769.400) x 15% = Rp 1.269.510 (tanpa NPWP).
Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2.250.495
jika menggunakan NPWP dan Rp 2.885.250 apabila tidak menggunakan NPWP. Penghitungan yang sama juga akan berlaku untuk semua model iPhone 12.