Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.
Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan.
Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.