Follow Us

Bikin Gerah Keluarga Cendana, Selain Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, Sri Mulyani Juga Rampas Rp 1,2 Triliun dari Tangan Pangeran Cendana

Agnes - Sabtu, 19 September 2020 | 16:40
Sri Mulyani dan Bambang Trihatmdjo
tribunnews

Sri Mulyani dan Bambang Trihatmdjo

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Baca Juga: Sebut Bangkai yang Ditutupi akan Tercium Juga, Raul Lemos Sebut Orang yang Selingkuh Pasti Selingkuh Lagi dan Lagi, Sindir Krisdayanti?

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Baca Juga: Yan Vellia Ngaku Tak Diundang ke Pernikahan Dory Harsa dan Nella Kharisma, Istri Didi Kempot Bongkar Tabiat Sang Penabuh Kendang hingga Dikeluarkan dari Manajemen: Mas Didi Kecewa

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Baca Juga: Gagal Nikah dengan Bule dan Dikabarkan Sedang Mendekati Jordy Onsu, Cita Citata Justru Mendapat Sindiran Keras dari Orang Tak Dikenal: Drama Apa Lagi?

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Source : intisari

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest