Artikel Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu di rumah kontrakan mereka, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
LH mengaku saat itu ia sedang mengajarkan anaknya belajar.
Namun, sang anak membuatnya kesal karena susah diajari saat belajar online.
"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma yang dikutip dari Kompas.com di Polres Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/9/2020).
Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu. "Dicubit di bagian paha, selanjutnya dipukul dengan tangan kosong di bagian paha. Lalu si anak juga dipukul dengan gagang sapu dari kayu sebanyak lima kali di bagian kaki, paha, betis dan tangan," ujar dia. Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, ia bahkan memukul kepala bagian belakang anaknya tiga kali dengan sapu.