Follow Us

PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 2 Pekan, Inilah Aturan yang Wajib Ditaati

Alfa - Senin, 14 September 2020 | 14:00
ejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.
MAULANA MAHARDHIKA) via kompas.com

ejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

WIKEN.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Tolak Penerapan PSBB Jakarta, Orang Terkaya di Indonesia Surati Presiden Jokowi, Berikan Dua Alasan Hingga Saran untuk Hentikan Laju Covid-19

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan

Baca Juga: Dijuluki Pria Terjelek di Negaranya, Lelaki Ini Resmi Menikah Ketiga Kalinya dan Kini Miliki 7 Anak

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, inilah 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

Baca Juga: Ashanty Ketakutan Setengah Mati saat Lihat Mayat Tak Dikubur, Istri Anang Hermansyah Teriak-teriak: Ngapain Sih Kayak Gini-gini, Gak Lucu!

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Editor : Alfa

Latest