WIKEN.ID -pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, segera memberlakukan sanksi sosial untuk pelanggar protokol Covid-19. Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi sosial berupa membersihkan sungai tersebut dalam pekan ini selesai dibuat.
"Minggu depan sudah dimulai (sanksi membersihkan sungai)," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020).
Penerapan sanksi sosial itu karena masih banyak warga yang tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Rudy menilai sanksi tersebut lebih bermanfaat mengingat kondisi sungai saat ini mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan sampah. "Bagi (warga) yang tidak memakai masker nanti pada saat penertiban atau operasi TNI/Polri, Satpol PP sanksinya membersihkan sungai. Jadi tidak menyapu. Membersihkan sungai lebih bermanfaat," kata Rudy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bersihkan Sungai untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Solo Berlaku Pekan Depan",