Follow Us

Ruben Onsu Dibuat Keok Depan Mahkamah Agung, Sosok Ini yang Berhasil Kalahkan Kepemilikan Bisnins Ayam Geprek Bensu

Amel - Jumat, 12 Juni 2020 | 11:00
Ruben Onsu Dibuat Keok Depan Mahkamah Agung, Sosok Ini yang Berhasil Kalahkan Kepemilikan Bisnins Ayam Geprek Bensu
Kolase Tribun

Ruben Onsu Dibuat Keok Depan Mahkamah Agung, Sosok Ini yang Berhasil Kalahkan Kepemilikan Bisnins Ayam Geprek Bensu

Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

Kemudian, MA menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Ngaku Dihamili Anak Deddy Mizwar yang Anggota TNI, Janda 2 Anak Ini Ungkap Akan Tunggu Sang Pujaan Hati Bertanggung Jawab

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngaku Sempat Alami Trauma, Tapi Tetap Masih Sayang Krisdayanti Gegara Dinasehati Anang Hermansyah: Gimanapun Juga Ibumu, yang Melahirkanmu

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Rasakan Ada Hal Janggal di Kediamannya, Gading Marten Dibuat Merinding ketika Sara Wijayanto Ungkap Dua Sosok 'Anak Kecil' di Rumahnya: Aduh Kenapa Sih?

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Source : tribunnewsmaker

Editor : Amel

Latest