WIKEN.ID - Hilda Vitria hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen terdakwa dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Selain Hilda Vitria, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.Hilda yang menjadi saksi pertama terlihat gugup saat proses sidang berlangsung.
Ia beberapa kali mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti."Kalau saya tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.
"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa cincin.Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Sebagai saksi, Hilda Vitria sebelumnya mengaku santai sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hattta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).Hilda Vitria datang ke persidangan itu tak sendiri.
Ia didampingi bersama ibunya, yang juga menjadi saksi di persidangan itu.Setibanya di PN Bekasi, Hilda yang terlihat santai dengan kemeja putih dan celana berwarna hitam ini meminta doa agar persidangan kali ini bisa lancar."Bismillahirrahmanirrahim doain ya," ujar Hilda sembari berjalan kearah ruang tunggu sidang, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (20/5/2019).Sebab, pada persidangan sebelumnya Ibunda dari Hilda tidak dapat hadir disebabkan sakit.
Baca Juga: Resmi Jadi Mualaf Usai Bermimpi Membaca Surat Al Fatihah, Artis Cantik Ini Sempat Diam-diam Shalat dan Puasa karena Takut Diusir KeluargaMenjadi saksi juga tidak membuat Hilda menjadi tegang, ia malah terlihat santai sembari terus berbicara dengan pengacaranya Facmi Bachmid."Enggak tegang kok," katanya.
(*)