"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," jelas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Lebih rinci Ulung menjelaskan, dari keterangan dari salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
Baca Juga: Iklan Redmi Note 9 Pro Dinilai Kontroversial, Xiaomi Jepang Minta Maaf
Ulung pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti Ferdian Paleka ketika membuat konten di media sosial.
"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial.
Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya.
Dalam Proses Pengejaran
Lebih lanjut Ulung mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan lokasi pelarian Ferdian Paleka dan rekannya.
"Dia di luar kota, sudah kita cek ada di Bogor, sekarang kita lagi kejar," ungkapnya.
Ulung mengatakan, pihaknya akan segera menangkap Ferdian Paleka lantaran sudah banyak desakan dari masyarakat.