Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Heboh Usai Suratnya yang Ditujukan untuk Camat se-Indonesia, Andi Taufan Mundur dari Jabatan Stafsus Presiden, Inilah Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo

Agnes - Senin, 27 April 2020 | 10:00
Andi Taufan
Tribunnews

Andi Taufan

Aturan gaji staf khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 144/2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.

Baca Juga: Disaat Banyak Bisnis Merugi Ditengah Pandemi Corona, Pria Ini Malah Mendapat Keuntungan Rp 587 Miliar Sehari, Hanya Jualan Barang Ini

"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.

Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.

"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, supaya tidak keliru," ucapnya.

Artikel ini pernah tayang di Suar.id dengan judul: Nekat Mundur dari Posisi Stafsus Presiden Jokowi, ternyata Sebegini Jumlah Kekayaan Andi Taufan yang Dijamin Bikin Kita Melongo!

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x