Dilansir dari TribunSumsel.com, Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad membenarkan kejadian tersebut.
"Pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri. Pelaku sudah kita amankan di Mapolres," kata AKP Dedi Rahmad.
Dikatakannya bahwa H telah mengakui perbuatannya.
Namun pihaknya masih terus mendalami kejadian pilu yang dialami anak perempuan di bawah umur itu.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya," sambungnya.
Dikatakannya bahwa kejadian itu berawal dari H membujuk anaknya dan ujungnya ditolak.
H kemudian memaksa korban hingga akhirnya anak perempuan itu mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.
"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi. Sekarang anaknya trauma, sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," terangnya.
Kini, H pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun.
Ia menambahkan bahwa tersangka sempat mengantar anaknya ke rumah sakit.