Follow Us

Nekat Langgar Aturan PSBB, Sejak Hari Ini Polisi Siap Tindak Tegas: Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 13 April 2020 | 08:15
 Polres Metro  Jakarta Barat Penerapan PSBB
Rudy Hansend

Polres Metro Jakarta Barat Penerapan PSBB

Grid.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, Senin (13/4/2020).

Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Di Tengah Zaman Susah Akibat Wabah Corona, Jangan Bertindak Gegabah. Contohnya, Pak RT yang Jadi Pesakitan di Kantor Polisi

Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya
PMJ News

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya

Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat ditindak oleh Kepolisian.

Halaman selanjutnya >>>

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular