Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenal.
Lebih-lebih, diminta untuk mentransfer sejumlah uang," tambahnya.(*)