Pelaku lantas mengajak korban ke dekat pondok di dalam kebun belakang rumah warga, hingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Setelah disetubuhi pelaku, korban kembali lagi ke tempat bermain teman-temannya tadi dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban lalu pulang ke rumahnya, namun tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, rupanya teman bermain bocah itu menceritakan kepada kakak korban bahwa adiknya telah disetubuhi pelaku.
Kemudian kaka korban menanyakan pada korban, dan ia membenarkan telah disetubuhi pelaku hingga mengalami sakit di bagian intimnya.
Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan keluarganya melapor kepada aparat kepolisian untuk diproses sesauai hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara menyatakan, pelaku diamankan Sabtu (28/3/2020) kemarin setalah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
"Kejadiannya sudah satu minggu yang lalu, korban tidak bercerita kepada keluarganya, mungkin takut," katanya.
Pelaku melanggar pasal 81 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.