"Tersangka meminjam sepeda motor dari teman kuliahnya dulu. Alasannya untuk membeli pulsa," bebernya.
Kronologi kejadian itu, sekitar pukul 14.30 korban berjalan seorang diri untuk membeli sesuatu di sekitar rumah di Kecamatan Kotagede.
Korban lantas dimintai tolong tersangka untuk mengantarkannya ke Jogja Expo Center (JEC).
Saat sampai di sebuah gang perkampungan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, korban meminta untuk turun.
"Di gang itu korban diturunkan.
Sempat ada kontak fisik. Korban pun menangis dan ketakutan karena ada dugaan tindakan pelecehan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual, Celana Korban Digunting Hingga Pakaian Dalamnya Terlihat
"Tapi masih perlu kami dalami. Karena tentunya ada pasal-pasal lain.
Terkait benar tidaknya tersangka ini melakukan aksi pelecehan," papar Dwi.
Barang bukti sepeda motor dan juga kaos berwarna kuning yang digunakan pelaku turut diamankan.