Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, tersebut tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.(*)