Saat diperiksa, BM, mengaku membawa senjata api jenis softgun.
Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2020).
"Menurut pengakuan sementara menggunakan senjata jenis softgun. Tapi itu kita telusuri lebih lanjut, karena menurut keterangan saksi mata mendengar suara letusan," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, seperti dilansir dari Tribunnews.
Guntur melanjutkan, polisi mengamankan dua snejata api saat penangkapan BM. Satu senjata api rakitan jenis revolver dan satunya softgun.
"Apakah suara itu berasal dari senjata rakitan jenis revolver atau yang softgun," katanya.
Polres Tanjab Barat yang menangani kasus tersebut, mengenakan pasal tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun. (*)