Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Dwi mengatakan, kronologis pembunuhan itu berawal saat S dan korban MD (58) berada di rumahnya.
Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.
Namun, saat itu korban membandingkan S dengan istri terdahulunya, sehingga S menjadi cemburu.
Kemudian, S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.
Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.
"Di saat itu lah, S menusuk perut korban dengan sebilah pisau dapur yang dipersiapkannya.
Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.
Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.